Dengan harga yang cukup murah, kira-kira Rp 10.000 jelas sangat menggiurkan daripada kita harus membeli software berlisensi yang harganya berkisar jutaan rupiah. Contoh lain saya membeli game Warcraft 3 berlisensi dengan harga Rp 500.000 sedangkan teman saya hanya membeli dengan harga Rp 6.000 jelas saja saya akan ikut-ikutan membeli bajakan. Oleh karena itu pihak yang berwajib harus lebih inisiatif dalam memberantas software bajakan ini karena banyak merugikan pihak developer.
Padahal sudah ada pasal yang menjelaskan tentang pembajakan software ini, saya ambil contoh dari pasal 72 ayat 2 Undang-Undang hak Cipta yang isinya “Barang siapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000″. Seperti isi dari pasal 72 ayat 2, saya masih bingung mengapa masih saja orang yang membuat software bajakan. Walaupun saya juga sering membeli software bajakan karena harganya yang sangat murah, tetapi saya tidak selalu membeli software bajakan untuk beberapa sofware tertentu.
sumber : kompas.com