tag:blogger.com,1999:blog-85854231503444823772024-02-20T08:04:56.057-08:00moker'sbaktiarihttp://www.blogger.com/profile/13072433803011243136noreply@blogger.comBlogger11125tag:blogger.com,1999:blog-8585423150344482377.post-22367790659154972010-04-16T18:30:00.000-07:002010-04-16T18:33:08.989-07:00Sotware Bajakan Merugikan Pemerintah<div>Dengan harga yang cukup murah, kira-kira Rp 10.000 jelas sangat menggiurkan daripada kita harus membeli software berlisensi yang harganya berkisar jutaan rupiah. Contoh lain saya membeli game Warcraft 3 berlisensi dengan harga Rp 500.000 sedangkan teman saya hanya membeli dengan harga Rp 6.000 jelas saja saya akan ikut-ikutan membeli bajakan. Oleh karena itu pihak yang berwajib harus lebih inisiatif dalam memberantas software bajakan ini karena banyak merugikan pihak developer.</div><div><br /></div><div>Padahal sudah ada pasal yang menjelaskan tentang pembajakan software ini, saya ambil contoh dari pasal 72 ayat 2 Undang-Undang hak Cipta yang isinya “Barang siapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000″. Seperti isi dari pasal 72 ayat 2, saya masih bingung mengapa masih saja orang yang membuat software bajakan. Walaupun saya juga sering membeli software bajakan karena harganya yang sangat murah, tetapi saya tidak selalu membeli software bajakan untuk beberapa sofware tertentu.</div><div><br /></div><div>sumber : kompas.com</div>baktiarihttp://www.blogger.com/profile/13072433803011243136noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-8585423150344482377.post-13251982712198106532010-04-16T18:28:00.000-07:002010-04-16T18:30:03.835-07:00Masalah pada dunia perbankan yang meresahkan masyarakat saat ini<div>Banyak sekali permasalahan yang muncul akhir-akhir di dunia perbankan. Yang sedang marak-maraknya adalah pembobolan ATM yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka menggunakan skimmer dan alat pendeteksi barcode dan nomor PIn agar mereka dapat menggunakan uang untuk keperluan mereka. Ancaman lain berupa serangan Denial of Service (DOS) dan Distributed DOS (DDOS)disini serangan bertujuan untuk melumpuhkan target agar hang atau terjadi crash. Dampaknya, layanan suatu komputer atau server terhenti. Bila aksi tersebut terjadi tentu saja tidak bisa dihindari adanya kerugian ekonomis.</div><div><br /></div><div>Berbagai ancaman tadi menegaskan bahwa jangan sesekali menganggap sepele masalah security. Artinya security memang hal yang harus diperhatikan sebelum terjadi aksiden yang tidak terduga dan bisa merusak segalanya. Pendeknya, security sudah menjadi keharusan dalam suatu Sistem Informasi. Memang dalam bentuk perangkat baik hardware dan software TI akan mudah dikenali sebagai aset. Sebaliknya, bila dalam bentuk data. Masih banyak orang yang belum paham bahwa data juga adalah aset. Sebagai contoh, data pelanggan atau resep masakan merupakan data yang memiliki nilai yang sangat besar. Singkatnya, jika TI sudah dimengerti sebagai aset maka ada hal-hal yang perlu diamankan.</div><div><br /></div><div><br /></div><div><br /></div><div>http://www.majalaheindonesia.com/april-mei2006_1.htm</div>baktiarihttp://www.blogger.com/profile/13072433803011243136noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8585423150344482377.post-33305146184641900112010-04-16T18:26:00.000-07:002010-04-16T18:27:09.217-07:00Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking<div>Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:</div><div><br /></div><div>1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan.</div><div><br /></div><div>2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas).</div><div><br /></div><div><br /></div><div>Pada prinsipnya disimpulkan ada beberapa titik kerawanan yang patut diwaspadai dan diperbaiki sebagai antisipasi di masa depan.</div><div><br /></div><div>1. Kerawanan prosedur perbankan.</div><div><br /></div><div>2. Kerawanan fisik. Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip (smart card).</div><div><br /></div><div>3. Kerawanan aplikasi. Secara teknis.</div><div><br /></div><div>SUMBER :</div><div>http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8025/8ringsek.pdf</div>baktiarihttp://www.blogger.com/profile/13072433803011243136noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8585423150344482377.post-17914987832879299602010-04-16T18:21:00.000-07:002010-04-16T18:24:00.745-07:00Undang - Undang Tentang Telekomunikasi<div style="text-align: justify;">Inilah undang - undang tentang telekomunikasi yang perlu pengguna perbankan ketahui :</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dilihat dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:a) Akses ke jaringan telekomunikasib) Akses ke jasa telekomunikasic) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Menurut saya pada UU no.36 tentang telekomunikasi yang ada di atas tidak mempunyai keterbatasan dalam mengatur penggunaan teknologi informasi atau semacamnya. Karena pada UU ini hanya melindungi informasi pribadi/ penting dari kejahatan-kejahatan dalam dunia maya. Segala macam aktivitas yang menggunakan media internet sebagai wadah komunikasi, dengan UU diatas maka tidak perlu khawatir. Kecuali aktivitas yang menyimpang dalam penggunaan internet/ melencaeng dari UU yang tertera diatas.</div><div style="text-align: justify;">sumber : id.wikipedia.com</div>baktiarihttp://www.blogger.com/profile/13072433803011243136noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8585423150344482377.post-27312314351660436612010-04-16T18:20:00.000-07:002010-04-16T18:21:38.344-07:00Perlunya Hak Cipta Dalam TI<div style="text-align: justify;">Pada kesempatan kali ini saya sebagai penulis akan memaparkan tentang Hak cipta dalam TI .</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Hak cipta Adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan (buah pikiran) atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten , yang memberikan hak monopoli atas penggunaan investasi). Karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.</div><div style="text-align: justify;">Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.</div><div style="text-align: justify;">Menurut saya apabila kita membuat aplikasi atau sebuah software dari software bajakan, tidak juga dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan pula. Karena aplikasi yang kita hasilkan merupakan buah pemikiran dari kita sendiri tanpa melihat atau mengcopy dari orang lain. Dengan adanya hak cipta kita bisa melindungi hasil pemikiran kita tersebut…..</div><div style="text-align: justify;">sumber : id.wikipedia.org</div>baktiarihttp://www.blogger.com/profile/13072433803011243136noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8585423150344482377.post-88382342056573606902010-04-06T08:10:00.000-07:002010-04-16T18:18:38.953-07:00Jenis-jenis ancaman akibat menggunakan Teknologi Informasi dan Contoh Cybercrime<div align="justify">Penulis menulis artikel ini untuk memberikan pengetahuan tentang ancaman-ancaman dalam teknologi informasi .</div><div align="justify"><br /></div><div align="justify">National Security Agency (NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi.<br />Kelima ancaman itu adalah :<br />1. Serangan Pasif<br />Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password).<br />Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.<br />2. Serangan Aktif<br />Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.<br />Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.<br />3. Serangan jarak dekat<br />Dalam jenis serangan ini, si hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.<br />4. Orang dalam<br />Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.<br />5. Serangan distribusi<br />Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.<br />Contoh CyberCrime :<br />1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.<br />2. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.<br />Sumber : – http://koranpagi2008.multiply.com/journal/item/111<br />- http://www.cert.or.id/~budi/articles/cybercrime.doc.</div>baktiarihttp://www.blogger.com/profile/13072433803011243136noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8585423150344482377.post-82253402641140283392010-03-09T04:37:00.001-08:002010-03-09T04:37:57.903-08:00Etika dan Profesionalisme<div align="justify">Etika memiliki beberapa pengertian antara lain :<br />Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia = Etika merupakan satu ilmu mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat.<br />Menurut Kattsoff = Etika lebih banyak berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar dalam hubungan tingkah laku manusia.<br />Menurut Austin Fogothetu = Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat.<br />Perkembangan Etika komputer dimulai dari era 1940–an,dan berkembang secara bertahap menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini. Era 1940-1950-an Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan profesor Norbert Wiener . yang mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya. Pada perkembangannya, penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atau the science of information feedback. Konsep cybernetics tersebut dikombinasikan dengan komputer digital yang dikembangkan pada waktu itu, membuat Wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi. Era 1960-an Pada pertengahan tahun 1960 , Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Selanjutnya, Parker melakukan riset dan mengumpulkan berbagai macam contoh kejahatan komputer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak pantas dilakukan para profesional komputer. Dalam perkembangannya, ia menerbitkan “Rules of Ethics in Information Processing” atau peraturan tentang etika dalam pengolahan informasi. Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery (ACM). Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang. Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi belaka. Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan komputer yaitu; 1. Kelenturan logika (logical malleability), Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya. 2. Faktor Transformasi (transformation factors) Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat. 3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors). Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.<br /><a class="aligncenter" title="http://princeznaj.blogspot.com/" href="http://princeznaj.blogspot.com/" target="_blank">http://princeznaj.blogspot.com/</a></div>baktiarihttp://www.blogger.com/profile/13072433803011243136noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8585423150344482377.post-88109232589754111472009-12-28T20:05:00.001-08:002009-12-28T20:05:39.125-08:00MIDDLEWARE TELEMATIKA<p style="text-align: justify;">Dalam dunia teknologi informasi, terminologi middleware adalah istilah umum dalam pemrograman komputer yang digunakan untuk menyatukan, sebagai penghubung, ataupun untuk meningkatkan fungsi dari dua buah progaram/aplikasi yang telah ada.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Perangkat lunak middleware adalah perangkat lunak yang terletak diantara program aplikasi dan pelayanan-pelayanan yang ada di sistim operasi. Adapun fungsi dari middleware adalah:</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">* Menyediakan lingkungan pemrograman aplilasi sederhana yang menyembunyikan penggunaan secara detail pelayanan-pelayanan yang ada pada sistem operasi .<br />* Menyediakan lingkungan pemrograman aplikasi yang umum yang mencakup berbagai komputer dan sistim operasi.<br />* Mengisi kekurangan yang terdapat antara sistem operasi dengan aplikasi, seperti dalam hal: networking, security, database, user interface, dan system administration.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Tujuan utama layanan middleware adalah untuk membantu memecahkan interkoneksi beberapa aplikasi dan masalah interoperabilitas.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><span id="more-21"></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Perkembangan middleware dari waktu ke waktu dapat dikatagorikan sebagai berikut:</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">* On Line Transaction Processing (OLTP), merupakan perkembangan awal dari koneksi antar remote database. Pertama kali ditemukan tahun 1969 oleh seorang engineer di Ford, kemudian diadopsi oleh IBM hingga kini dikenal sebagai proses OLTP. DIGITAL ACMS merupakan contoh lainnya yang sukses pada tahun 70-an dan 80-an. UNIX OLTP lainnya seperti: Encina, Tuxedo pada era 80-an, serta DIGITAL CICS untuk UNIX yang memperkenalkan konsep dowsizing ke pasar.<br />* Remote Procedure Call (RPC), menyediakan fasilitas jaringan secara transparan. Open Network Computing (ONC) merupakan prototipe pertama yang diperkenalkan awal tahun 70-an. Sun unggul dalam hal ini dengan mengeluarkan suatu standar untuk koneksi ke internet. Distributed Computing Environment (DCE) yang dikeluarkan oleh Open Systems Foundation (OSF) menyediakan fungsi-fungsi ONC yang cukup kompleks dan tidak mudah untuk sis administrasinya.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">ommon Object Request Broker Architecture (CORBA), merupakan object-oriented middleware yang menggabungkan fungsi RPC, brokering, dan inheritance. DIGITAL ObjectBroker merupakan salah satu contohnya.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Database middleware adalah salah satu jenis middleware disamping message-oriented middleware, object-oriented middleware, remote procedure call, dan transaction processing monitor. Pada prinsipnya, ada tiga tingkatan integrasi sistem komputer yaitu integrasi jaringan, integrasi data, dan integrasi applikasi. Database middleware menjawab tantangan integrasi data, sedangkan midleware-middleware yang lain menjawab tantangan integrasi applikasi dan jaringan.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Messaging Middleware :</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">1. Menyimpan data dalam suatu antrian message jika mesin tujuan sedang mati atau overloaded<br />2. Mungkin berisi business logic yang merutekan message ke ujuan sebenarnya dan memformat ulang data lebih tepat<br />3. Sama seperti sistem messaging email, kecuali messaging middleware digunakan untuk mengirim data antar aplikasi</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Sumber :</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">1. http://rezkyaweb.web.id<br />2. dkf.bogor.net/…/n21-software-bab2-industri-software-05-1998.rtf<br />3. http://traycorser.blogspot.com</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Possibly related posts: (automatically generated)</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">* Open Service Gateway Initiative (OSGI)<br />* Trend Produk Sistem Informasi Perbankan<br />* Tampilan Interface Telematika pada Blender Sebagai Software Pengolah 3 Dime…</p>baktiarihttp://www.blogger.com/profile/13072433803011243136noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8585423150344482377.post-23116617189759985252009-12-28T20:03:00.000-08:002009-12-28T20:04:24.582-08:00FITUR TELEMATIKA<div style="text-align: justify;" class="storycontent"> <div class="snap_preview"><p>Ponsel Quran dengan Fitur Dual On GSM)</p> <p>Semakin meningkatnya teknologi dewasa ini membuat PT Raztel Solusindo Telematika meluncurkan inovasi terbaru dengan menghadirkan produk ponsel Qur’an Raztel M870 yang merupakan ponsel quran dengan fitur dual on GSM pertama di Indonesia. Ponsel ini diharapkan aka sangat disukai oleh pengguna..Pengguna akan merasakan fitur-fitur yang semakin lengkap, karena selain berisi Al Quran 114 surat, ponsel ini dapat digunakan dengan dua buah kartu SIM yang berbeda secara bersamaan untu menikmati tarif murah yang gencar ditawarkan saat ini.<br />Produk ini merupakan ponsel quran model kedua setelah Raztel M880. Ponsel ini ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau dan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna terhadap ponsel yang lebih ramping dan permintaan masyarakat yang sedang menghadapi krisis global. Sama halnya dengan Raztel M880, dengan Raztel M870, pengguna dapat melihat teks dan mendengar resitasi suara Al Quran secara bersamaan. Setiap ayat yang diperdengarkan ditampilkan dengan huruf merah sebagai penuntun bacaan.<br />Ponsel Qur’an ini benar-benar memiliki isi Al Quran yang tersimpan pada kartu memori eksternal. Ini berbeda dengan ponsel sejenis yang memiliki konsep dimana pengguna mengakses jaringan untuk melihat ayat dan membayar biaya langganan. Ponsel Qur’an ini juga memiliki fitur keislaman seperti tafsir dan hadist bahasa Indonesia, waktu shalat dengan alarm azan, arah kiblat dari 435 kota, doa khatam Al Quran, video panduan haji dan umrah, lagu-lagu dan wallpaper Islami. Sebagai ponsel, produk ini mengikuti perkembangan ponsel terkini dengan fitur dualband GSM 800/1900, layar sentuh 2.2 inchi, kamera dan perekam video, memori eksternal 1 GB, pemutar MP3 dan MP4, radio FM, bluetooth, dan menu bahasa indonesia. Ponsel menawarkan layanan purna jual dalam bentuk garansi penuh 1 tahun untuk suku cadang dan jasa. Ponsel ini juga memiliki surat ijin beredar dari Departemen Agama dengan ijin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta.</p> <p>http://dunia.pelajar-islam.or.id/dunia.pii/209/ponsel-quran-dengan-fitur-dual-on-gsm.html</p> </div> </div>baktiarihttp://www.blogger.com/profile/13072433803011243136noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8585423150344482377.post-90690061942145047942009-12-28T20:02:00.000-08:002009-12-28T20:03:35.191-08:00TELEMATIKA DI INDONESIA<div style="text-align: justify;">Sebelum mengetahui bagaimana Telematika di Indonesia, mungkin ada baiknya kita sebelumnya mengetahui apa itu telematika..<br />Istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L’informatisation de la Societe. Istilah telematika yang berasal dari kata dalam bahasa Perancis telematique merupakan gabungan dua kata: telekomunikasi dan informatika.<br />Telekomunikasi sendiri mempunyai pengertian sebagai teknik pengiriman pesan, dari suatu tempat ke tempat lain, dan biasanya berlangsung secara dua arah. ‘Telekomunikasi’ mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk radio, telegraf/ telex, televisi, telepon, fax, dan komunikasi data melalui jaringan komputer. Sedangkan pengertian Informatika (Inggris: Informatics) mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.<br />Jadi pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.<br />Di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan mengenai berbagai bidang usaha yang bergerak di sektor telematika diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.<br />Fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) meliputi:<br />• Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;<br />• Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;<br />• Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;<br />• Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;<br />• Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan daerah;<br />• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;<br />• Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.<br />Sumber : http://robeeon.net/search/perkembangan+Telematika+Di+Indonesia<br />PUSAT SARAN TEKNIK TELEMATIKA<br />Pusat Sarana Telematika adalah unsure pelaksana tugas tertentu departemen dibawah serta bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Sarana Telematika dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. Puast Sarana Teknik Telematika mempunyai tugas melaksanakan layanan pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan sarana teknik te;ematika departemen berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.<br />Dalam melaksanakan tugas, Pusat Sarana Teknik Telematika menyelenggarakan fungsi :<br />• Pelayanan aplikasi interface dan fasilitasi sarana teknik telematika<br />• Pelayanan dan pengembangan system jaringan interface dan piranti keras telematika<br />• Pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat<br />Susunan Organisasi Pusat Sarana Teknik Telematika terdiri dari :<br />• Bidang Aplikasi<br />• Bidang Piranti Keras dan Lunak<br />• Subbagian Tata Usaha<br />BIDANG APLIKASI<br />Bidang Aplikasi terdiri dari Subbidang Layanan Aplikasi dan Subbidang Fasilitasi Sarana.<br />Subbidang Layanan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan aplikasi interface telematika. Sedangkan Subbidang Fasilitasi Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang sarana teknik telematika.<br />BIDANG PIRANTI KERAS DAN LUNAK<br />Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Piranti Keras dan Lunak terdiri dari Subbidang Rancang Bangun dan Subbidang Pengamanan.<br />Subbidang Rancang Bangun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan advokasi model, prototipe sarana teknik telematika.<br />Subbidang Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan advokasi pengamanan sarana teknik telematika.<br />SUBBAGIAN TATA USAHA<br />Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.<br />KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL<br />Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Sarana Teknik Telematika mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />(1). Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />(2). Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional, dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Sarana Teknik Telematika.<br />(3). Jumlah tenaga fungsional, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.<br />(4). Jenis dan jenjang jabatan fungsional, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />Sumber : http://blogs.depkominfo.go.id/setjen/struktur-organisasi/pusat-sarana-teknik-telematika/</div>baktiarihttp://www.blogger.com/profile/13072433803011243136noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8585423150344482377.post-59856036216469512902009-12-28T19:58:00.000-08:002009-12-28T19:59:38.043-08:00PENGANTAR TELEMATIKA<div style="text-align: justify;" class="storycontent"> <div class="snap_preview"><p>Pertama kali mendengar istilah telematika, saya membayangkan bahwa pengertian telematika itu seperti gabungan computer dan matematika dan berbau-bau internet, wah setelah saya searching di om google banyak istilah-istilah yang mengandung telematika dan pengertianya itu sendiri ternyata istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L’informatisation de la Societe. Istilah telematika yang berasal dari kata dalam bahasa Perancis telematique merupakan gabungan dua kata: telekomunikasi dan informatika.</p> <p>menurut om google yang telah saya searching Telekomunikasi sendiri mempunyai pengertian sebagai teknik pengiriman pesan, dari suatu tempat ke tempat lain, dan biasanya berlangsung secara dua arah. ‘Telekomunikasi’ mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk radio, telegraf/ telex, televisi, telepon, fax, dan komunikasi data melalui jaringan komputer. Sedangkan pengertian Informatika (Inggris: Informatics) mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.</p> <p>Jadi pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.</p> <p>kemudian juga menurut sumber yang lain, yaitu Menurut mbah Wikipedia, istilah telematika ini sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:</p> <p>*Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.<br />* Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).<br />* Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).</p> <p>(Sumber www.beritanet.com)</p> </div> </div>baktiarihttp://www.blogger.com/profile/13072433803011243136noreply@blogger.com0