BAKTI ARI WIDARTO

TELEMATIKA

Jumat, 16 April 2010

Undang - Undang Tentang Telekomunikasi

Inilah undang - undang tentang telekomunikasi yang perlu pengguna perbankan ketahui :

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dilihat dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:a) Akses ke jaringan telekomunikasib) Akses ke jasa telekomunikasic) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Menurut saya pada UU no.36 tentang telekomunikasi yang ada di atas tidak mempunyai keterbatasan dalam mengatur penggunaan teknologi informasi atau semacamnya. Karena pada UU ini hanya melindungi informasi pribadi/ penting dari kejahatan-kejahatan dalam dunia maya. Segala macam aktivitas yang menggunakan media internet sebagai wadah komunikasi, dengan UU diatas maka tidak perlu khawatir. Kecuali aktivitas yang menyimpang dalam penggunaan internet/ melencaeng dari UU yang tertera diatas.
sumber : id.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar